Selasa, 01 Juli 2014

KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK RAKYAT MISKIN (JAMKESMAS)



Kesehatan merupakan kebutuhan setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dengan melihat angka kesehatan suatu negara dapat pula dijadikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut. Jika angka kesehatannya tinggi maka dapat dikatakan negara tersebut sejahtera dan sebaliknya.Indonesia merupakan salah satu negara yang memahami betul akan pentingnya kesehatan (kesejahteraan). Hal ini dapat dilihat dalam tujuan Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum, tertuang dalam pembukaan UUD1945.
Berdasarkan landasan inilah maka dalam APBN dianggarkan dana untuk menunjang kesehatan masyarakat salah satunya ditujukan untuk masyarakat miskin mengingat tidak sedikit penduduk Indonesia yang masih berada di bawah garis kemiskinan yang sampai saat ini menjadi polemik yang dihadapi bangsa ini. Salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi rakyat miskin adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kehadiran program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat miskin dalam hal pembiayaan berobat dan perawatan yang dirasa begitu mahal.
Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk : 1) mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah; 2) agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas.
Dengan demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit sudah memiliki pegangan.
Berikut merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
  2. Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
  3. Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
  4. Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
  5. Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Rujukan dari Puskesmas
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KSK
  4. Foto Copy Kartu Jamkesmas
  5. Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
  6. Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)
Bila kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat
Pada dasarnya, Jamkesmas mempunyai fungsi utama, yaitu untuk memberi perlindungan kepada peserta Jamkesmas dalam bentuk pemeliharaan kesehatan paripurna dengan sistem jaminan kesehatan yang terkendali, baik mutu maupun biayanya. Namun, apakah fungsi dari Jamkesmas sudah berjalan dengan baik saat ini?
Dari pihak pemerintah, pendistribusiannya dinilai cukup baik, Namun, ada beberapa keluhan di lapangan karena adanya ketidaktelitian pada saat pendataan warga miskin. Ada beberapa warga miskin yang terlewat, sehingga tidak mendapatkan kartu Jamkesmas. Hal itu tentu merugikan warga yang memerlukan kartu tersebut dalam waktu dekat.
Jika ditinjau dari pihak pelayanan rumah sakit, kebanyakan pihak rumah sakit yang bermasalah hanya melayani pasien dengan cara setengah-setengah, seperti mendapatkan kamar rawat inap dengan gratis, tetapi tetap harus membayar biaya infus, atau pihak rumah sakit menolak dengan alasan tempat tidur penuh, tidak punya peralatan kesehatan, atau dokter dan obat yang tidak memadai. Juga pelayanan rumah sakit dinilai lamban dalam melayani masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas. Paramedis kurang melayani pasien pengguna kartu Jamkesmas dengan maksimal dan terkesan pilih kasih dengan pasien yang berduit. Kendala juga ditemukan dari warga pemegang kartu Jamkesmas semdiri. Mereka enggan menggunakan faslitas Jamkesmas, karena mereka khawatir ditolak berobat secara halus oleh pihak rumah sakit.
Akhirnya saat ini istilah Jamkesmas, Jamkesta, Jampersal, Asabri, dan  Askes PNS sudah melakukan penyesuaian  menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sehingga kartu jamkesmas tidak diberlakukan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar