Kesehatan
merupakan kebutuhan setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin oleh
pemerintah negara yang bersangkutan. Dengan melihat angka kesehatan suatu
negara dapat pula dijadikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan
masyarakat negara tersebut. Jika angka kesehatannya tinggi maka dapat dikatakan
negara tersebut sejahtera dan sebaliknya.Indonesia merupakan salah satu negara
yang memahami betul akan pentingnya kesehatan (kesejahteraan). Hal ini dapat
dilihat dalam tujuan Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum,
tertuang dalam pembukaan UUD1945.
Berdasarkan
landasan inilah maka dalam APBN dianggarkan dana untuk menunjang kesehatan
masyarakat salah satunya ditujukan untuk masyarakat miskin mengingat tidak
sedikit penduduk Indonesia yang masih berada di bawah garis kemiskinan yang
sampai saat ini menjadi polemik yang dihadapi bangsa ini. Salah satu program
yang dicanangkan pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai
bagi rakyat miskin adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kehadiran
program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat miskin dalam hal
pembiayaan berobat dan perawatan yang dirasa begitu mahal.
Jamkesmas
( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan
kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang
kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya
dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat
terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008. Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep
asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan
untuk : 1) mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan
tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari
berbagai wilayah; 2) agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan
pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
Mengurus
jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan
prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta
takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan
untuk mengurus jamkesmas.
Dengan
demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus
jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit
sudah memiliki pegangan.
Berikut
merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan
dengan kebijakan masing-masing daerah):
- Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
- Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
- Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
- Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
- Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk
penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini
disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
- Rujukan dari Puskesmas
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KSK
- Foto Copy Kartu Jamkesmas
- Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
- Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)
Bila
kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili
kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas
Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat
Pada
dasarnya, Jamkesmas mempunyai fungsi utama, yaitu untuk memberi perlindungan
kepada peserta Jamkesmas dalam bentuk pemeliharaan kesehatan paripurna dengan
sistem jaminan kesehatan yang terkendali, baik mutu maupun biayanya. Namun,
apakah fungsi dari Jamkesmas sudah berjalan dengan baik saat ini?
Dari
pihak pemerintah, pendistribusiannya dinilai cukup baik, Namun, ada beberapa
keluhan di lapangan karena adanya ketidaktelitian pada saat pendataan warga
miskin. Ada beberapa warga miskin yang terlewat, sehingga tidak mendapatkan
kartu Jamkesmas. Hal itu tentu merugikan warga yang memerlukan kartu tersebut
dalam waktu dekat.
Jika
ditinjau dari pihak pelayanan rumah sakit, kebanyakan pihak rumah sakit yang
bermasalah hanya melayani pasien dengan cara setengah-setengah, seperti
mendapatkan kamar rawat inap dengan gratis, tetapi tetap harus membayar biaya
infus, atau pihak rumah sakit menolak dengan alasan tempat tidur penuh, tidak
punya peralatan kesehatan, atau dokter dan obat yang tidak memadai. Juga
pelayanan rumah sakit dinilai lamban dalam melayani masyarakat yang menggunakan
kartu Jamkesmas. Paramedis kurang melayani pasien pengguna kartu Jamkesmas
dengan maksimal dan terkesan pilih kasih dengan pasien yang berduit. Kendala
juga ditemukan dari warga pemegang kartu Jamkesmas semdiri. Mereka enggan
menggunakan faslitas Jamkesmas, karena mereka khawatir ditolak berobat secara
halus oleh pihak rumah sakit.
Akhirnya
saat ini istilah Jamkesmas, Jamkesta, Jampersal, Asabri, dan Askes PNS
sudah melakukan penyesuaian menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial). Sehingga kartu jamkesmas tidak diberlakukan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar