Rabu, 12 November 2014

KOPERASI PADA MASA PENJAJAHAN SAMPAI DENGAN SEKARANG



Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.   Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

Jumat, 24 Oktober 2014

KOPERASI UNIT DESA (KUD) WARGA WINAYA







KOPERASI UNIT DESA (KUD)
WARGA WINAYA

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya.

Di Indonesia dikenal dua macam bentuk koperasi, yaitu Koperasi primer dan Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan, melalui usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara perorangan. Koperasi sekunder merupakan himpunan dari Koperasi primer yang di bentuk sekurang kurangnya dari tiga Koperasi primer. Salah satu bentuk Koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa yang merupakan suatu kesatuan ekonomi dari masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai penyalur sarana produksi, khususnya pengadaan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di wilayah pedesaan

Salah satu bentuk koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa Warga Winaya. Koperasi ini berdiri pada tahun 1976 tepatnya pada bulan Januari 1976. KUD Warga Winaya sendiri berlokasi di  Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

KUD Warga Winaya merupakan koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Nagrak. Untuk menjalankan usaha-usahanya, modal awal yang didapat berasal dari para anggota koperasi.

Usaha Koperasi Unit Desa Warga Winaya adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota yang bertujuan untuk meningkatkan usaha koperasi dan kesejahteraan anggota serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Jenis - jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Warga Winaya, antara lain :
1.      Unit simpan pinjam, yaitu simpan pinjam uang yang berupa uang dan barang-barang elektronik
2.      Menyediakan atau menyalurkan sarana produksi pertanian, yaitu pupuk dan bibit tanaman
3.      Menyediakan keperluan barang-barang konsumsi
4.      Menyediakan segala macam bentuk jasa, baik yang diperlukan anggota ataupun non anggota dengan bekerja sama dengan pihak luar, yaitu pembayaran listrik
5.      Pengadaan beras bulanan yang ditujukan untuk para anggota koperasi.

 Struktur Organisasi:
KETUA KOPERASI
Drs. Iwan Purnama

WAKIL KETUA
Tuti Mulyaningsih, SE

BENDAHARA
Winarni, Spd

SEKRETARIS
Drs. Indra Setiadi
                                                                                                         
U. SIMPAN PINJAM
Ani Suraini, Spd

U. SWALAYAN
Agus Suhaedi, Spd

U. DISTRIBUSI PANGAN
Drs. Yayan 

U. REKENING LISTRIK
Mira Triningtyas, SE
 
                                                                                                            
Membangun sebuah usaha salah satunya koperasi warga winaya ini tidak semudah yang dibayangkan selama 38 tahun berjalan banyak rintangan yang telah dihadapi. Salah satunya adalah kurangnya permodalan sehingga akan menyebabkan tersendatnya usaha yang dijalani seperti menyediakan barang barang konsumsi tidak hanya itu dalam usaha simpan pinjam, ada saja anggota yang telat dalam melakukan pembayaran. Hal inilah yang menyebabkan peluang dan kesempatan Koperasi Unit Desa Warga Winaya dalam meningkatkan usahanya sedikit banyak terhambat, sehingga Koperasi Unit Desa Warga Winaya sulit untuk mewujudkan tujuan koperasi tersebut.

Selasa, 01 Juli 2014

SEMINAR BELAJAR MAIN SAHAM


SEMINAR NASIONAL SHARIA FOR LIBERTY


SEMINAR NASIONAL LANGKAH CERDAS INVESTASI REKSADANA SYARIAH


SEMINAR GUNADARMA ECONOMIC DAYS


SEMINAR MUSIC BRING PASSION AND BUILT YOUR DREAM


KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK RAKYAT MISKIN (JAMKESMAS)



Kesehatan merupakan kebutuhan setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dengan melihat angka kesehatan suatu negara dapat pula dijadikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut. Jika angka kesehatannya tinggi maka dapat dikatakan negara tersebut sejahtera dan sebaliknya.Indonesia merupakan salah satu negara yang memahami betul akan pentingnya kesehatan (kesejahteraan). Hal ini dapat dilihat dalam tujuan Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum, tertuang dalam pembukaan UUD1945.
Berdasarkan landasan inilah maka dalam APBN dianggarkan dana untuk menunjang kesehatan masyarakat salah satunya ditujukan untuk masyarakat miskin mengingat tidak sedikit penduduk Indonesia yang masih berada di bawah garis kemiskinan yang sampai saat ini menjadi polemik yang dihadapi bangsa ini. Salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi rakyat miskin adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kehadiran program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat miskin dalam hal pembiayaan berobat dan perawatan yang dirasa begitu mahal.
Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk : 1) mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah; 2) agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas.
Dengan demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit sudah memiliki pegangan.
Berikut merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
  2. Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
  3. Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
  4. Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
  5. Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Rujukan dari Puskesmas
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KSK
  4. Foto Copy Kartu Jamkesmas
  5. Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
  6. Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)
Bila kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat
Pada dasarnya, Jamkesmas mempunyai fungsi utama, yaitu untuk memberi perlindungan kepada peserta Jamkesmas dalam bentuk pemeliharaan kesehatan paripurna dengan sistem jaminan kesehatan yang terkendali, baik mutu maupun biayanya. Namun, apakah fungsi dari Jamkesmas sudah berjalan dengan baik saat ini?
Dari pihak pemerintah, pendistribusiannya dinilai cukup baik, Namun, ada beberapa keluhan di lapangan karena adanya ketidaktelitian pada saat pendataan warga miskin. Ada beberapa warga miskin yang terlewat, sehingga tidak mendapatkan kartu Jamkesmas. Hal itu tentu merugikan warga yang memerlukan kartu tersebut dalam waktu dekat.
Jika ditinjau dari pihak pelayanan rumah sakit, kebanyakan pihak rumah sakit yang bermasalah hanya melayani pasien dengan cara setengah-setengah, seperti mendapatkan kamar rawat inap dengan gratis, tetapi tetap harus membayar biaya infus, atau pihak rumah sakit menolak dengan alasan tempat tidur penuh, tidak punya peralatan kesehatan, atau dokter dan obat yang tidak memadai. Juga pelayanan rumah sakit dinilai lamban dalam melayani masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas. Paramedis kurang melayani pasien pengguna kartu Jamkesmas dengan maksimal dan terkesan pilih kasih dengan pasien yang berduit. Kendala juga ditemukan dari warga pemegang kartu Jamkesmas semdiri. Mereka enggan menggunakan faslitas Jamkesmas, karena mereka khawatir ditolak berobat secara halus oleh pihak rumah sakit.
Akhirnya saat ini istilah Jamkesmas, Jamkesta, Jampersal, Asabri, dan  Askes PNS sudah melakukan penyesuaian  menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sehingga kartu jamkesmas tidak diberlakukan lagi.

PASAR BEBAS ASEAN MENGINTIP KESIAPAN INDONESIA




Pada 2015, kalangan dunia usaha dan industri bersiap menghadapi asean economic community (AEC) ATAU MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. Perdagangan bebas dalam kerangka AEC sangat bermanfaat bagi suatu Negara yang terlibat karena terjadi proses integrasi jalur ekonomi di Negara – Negara kawasan Asean.
Namun, sejauh mana Indonesia bisa mengambil manfaat atau benefit dari liberalisasi perdagangan tersebut? Sejauh mana peta kesiapan industry dalam Negari dalam menghadapi pasar bebas asean ini?
Dari sisi pemerintahan (regulator), perdagangan bebas dalam kerangka AEC sudah menjadi keputusan politik yang mau tidak mau harus dihadapi. Dari sisi  dunia usaha sendiri, berbagai kalangan menilai beberapa sector industry akan mengahadapi persaingan yang serius.
Dari sisi daya saing industry, Indonesia masih ada problem dalam menghadapi liberalisasi perdagangan tersebut. Permasalahan daya saing muncul karena Indonesia masih menghadapi sejumlah permasalahan mendasar, baik pada tataran  makro dan mikro industry, serta kondisi infrastruktur Indonesia yang buruk, sehingga menyebabkan proses pengintegrasian ekonomi dalam negeri belum tercapai secara efisien.
Dari sisi produksi dan integrasi ekonomi, terdapat kelemahan mendasar dalam kemampuan produksi barang jadi, setengah jadi, dan komponen yang menandakan kerapuhan struktur industry dalam negeri. Kita masih menghadapi masalah ketergantungan impor bahan baku, setengah jadi, dan barang jadi industry, keterbatasan pasokan energy, kapasitas produksiyang tidak optimal hingga penguasaan pasar domestic yang lemah.
Dari sisi perdagangan kita masih mengalami deficit neraca perdagangan yang menunjukan bahwa perekonomian kita kurang kompetitif dalam pasar ekspor. Deficit ekspor non migas salami ini berhasil kita tutupi dengan surplus ekspor non migas, meski kemudian sekarang ini kita justru deficit ekspor non migas. Jelas bahwa daya saing industry kita menghadapi tantangan dalam mempersiapkan perdagangan bebas asean.
Liberalisasi perdagangan dalam kerangka AEC akan meningkatkan volume perdagangan asean, tetapi apakah kita dapat memanfaatkan peningkatan volume perdagangan tersebut secara optimal.
Dari sisi perdagangan industry manufaktur Indonesia akan menghadapi sebuah produk impor. Indonesia kini sudah dibanjiri barang – barang impor. Dari sisi perdagangan sector jasa, Indonesia menghadapi daya saing tenaga kerja singapura dan Malaysia. Sementara itu, dari sisi produk pertanian akan menghadapi produk pertanian holtikultura china dan Thailand.
Tantangan nyata kini sudah dihadapi industry manufaktur, terutama produk impor china sudah membanjiri pasar. Akibatnya beberapa industry mulai kesulitan bahkan sebagian sudah gulung tikar. Ancaman phk dan pengangguran kini sudah mulai banyak disuarakan berbagai kalangan.