Selasa, 01 Juli 2014

SEMINAR BELAJAR MAIN SAHAM


SEMINAR NASIONAL SHARIA FOR LIBERTY


SEMINAR NASIONAL LANGKAH CERDAS INVESTASI REKSADANA SYARIAH


SEMINAR GUNADARMA ECONOMIC DAYS


SEMINAR MUSIC BRING PASSION AND BUILT YOUR DREAM


KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK RAKYAT MISKIN (JAMKESMAS)



Kesehatan merupakan kebutuhan setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dengan melihat angka kesehatan suatu negara dapat pula dijadikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut. Jika angka kesehatannya tinggi maka dapat dikatakan negara tersebut sejahtera dan sebaliknya.Indonesia merupakan salah satu negara yang memahami betul akan pentingnya kesehatan (kesejahteraan). Hal ini dapat dilihat dalam tujuan Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum, tertuang dalam pembukaan UUD1945.
Berdasarkan landasan inilah maka dalam APBN dianggarkan dana untuk menunjang kesehatan masyarakat salah satunya ditujukan untuk masyarakat miskin mengingat tidak sedikit penduduk Indonesia yang masih berada di bawah garis kemiskinan yang sampai saat ini menjadi polemik yang dihadapi bangsa ini. Salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi rakyat miskin adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kehadiran program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat miskin dalam hal pembiayaan berobat dan perawatan yang dirasa begitu mahal.
Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk : 1) mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah; 2) agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas.
Dengan demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit sudah memiliki pegangan.
Berikut merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
  2. Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
  3. Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
  4. Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
  5. Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Rujukan dari Puskesmas
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KSK
  4. Foto Copy Kartu Jamkesmas
  5. Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
  6. Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)
Bila kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat
Pada dasarnya, Jamkesmas mempunyai fungsi utama, yaitu untuk memberi perlindungan kepada peserta Jamkesmas dalam bentuk pemeliharaan kesehatan paripurna dengan sistem jaminan kesehatan yang terkendali, baik mutu maupun biayanya. Namun, apakah fungsi dari Jamkesmas sudah berjalan dengan baik saat ini?
Dari pihak pemerintah, pendistribusiannya dinilai cukup baik, Namun, ada beberapa keluhan di lapangan karena adanya ketidaktelitian pada saat pendataan warga miskin. Ada beberapa warga miskin yang terlewat, sehingga tidak mendapatkan kartu Jamkesmas. Hal itu tentu merugikan warga yang memerlukan kartu tersebut dalam waktu dekat.
Jika ditinjau dari pihak pelayanan rumah sakit, kebanyakan pihak rumah sakit yang bermasalah hanya melayani pasien dengan cara setengah-setengah, seperti mendapatkan kamar rawat inap dengan gratis, tetapi tetap harus membayar biaya infus, atau pihak rumah sakit menolak dengan alasan tempat tidur penuh, tidak punya peralatan kesehatan, atau dokter dan obat yang tidak memadai. Juga pelayanan rumah sakit dinilai lamban dalam melayani masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas. Paramedis kurang melayani pasien pengguna kartu Jamkesmas dengan maksimal dan terkesan pilih kasih dengan pasien yang berduit. Kendala juga ditemukan dari warga pemegang kartu Jamkesmas semdiri. Mereka enggan menggunakan faslitas Jamkesmas, karena mereka khawatir ditolak berobat secara halus oleh pihak rumah sakit.
Akhirnya saat ini istilah Jamkesmas, Jamkesta, Jampersal, Asabri, dan  Askes PNS sudah melakukan penyesuaian  menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sehingga kartu jamkesmas tidak diberlakukan lagi.

PASAR BEBAS ASEAN MENGINTIP KESIAPAN INDONESIA




Pada 2015, kalangan dunia usaha dan industri bersiap menghadapi asean economic community (AEC) ATAU MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. Perdagangan bebas dalam kerangka AEC sangat bermanfaat bagi suatu Negara yang terlibat karena terjadi proses integrasi jalur ekonomi di Negara – Negara kawasan Asean.
Namun, sejauh mana Indonesia bisa mengambil manfaat atau benefit dari liberalisasi perdagangan tersebut? Sejauh mana peta kesiapan industry dalam Negari dalam menghadapi pasar bebas asean ini?
Dari sisi pemerintahan (regulator), perdagangan bebas dalam kerangka AEC sudah menjadi keputusan politik yang mau tidak mau harus dihadapi. Dari sisi  dunia usaha sendiri, berbagai kalangan menilai beberapa sector industry akan mengahadapi persaingan yang serius.
Dari sisi daya saing industry, Indonesia masih ada problem dalam menghadapi liberalisasi perdagangan tersebut. Permasalahan daya saing muncul karena Indonesia masih menghadapi sejumlah permasalahan mendasar, baik pada tataran  makro dan mikro industry, serta kondisi infrastruktur Indonesia yang buruk, sehingga menyebabkan proses pengintegrasian ekonomi dalam negeri belum tercapai secara efisien.
Dari sisi produksi dan integrasi ekonomi, terdapat kelemahan mendasar dalam kemampuan produksi barang jadi, setengah jadi, dan komponen yang menandakan kerapuhan struktur industry dalam negeri. Kita masih menghadapi masalah ketergantungan impor bahan baku, setengah jadi, dan barang jadi industry, keterbatasan pasokan energy, kapasitas produksiyang tidak optimal hingga penguasaan pasar domestic yang lemah.
Dari sisi perdagangan kita masih mengalami deficit neraca perdagangan yang menunjukan bahwa perekonomian kita kurang kompetitif dalam pasar ekspor. Deficit ekspor non migas salami ini berhasil kita tutupi dengan surplus ekspor non migas, meski kemudian sekarang ini kita justru deficit ekspor non migas. Jelas bahwa daya saing industry kita menghadapi tantangan dalam mempersiapkan perdagangan bebas asean.
Liberalisasi perdagangan dalam kerangka AEC akan meningkatkan volume perdagangan asean, tetapi apakah kita dapat memanfaatkan peningkatan volume perdagangan tersebut secara optimal.
Dari sisi perdagangan industry manufaktur Indonesia akan menghadapi sebuah produk impor. Indonesia kini sudah dibanjiri barang – barang impor. Dari sisi perdagangan sector jasa, Indonesia menghadapi daya saing tenaga kerja singapura dan Malaysia. Sementara itu, dari sisi produk pertanian akan menghadapi produk pertanian holtikultura china dan Thailand.
Tantangan nyata kini sudah dihadapi industry manufaktur, terutama produk impor china sudah membanjiri pasar. Akibatnya beberapa industry mulai kesulitan bahkan sebagian sudah gulung tikar. Ancaman phk dan pengangguran kini sudah mulai banyak disuarakan berbagai kalangan.

SEMINAR LEARN AFFORD ACTING FOR SUCCESS THE FUTURE


JILBAB IS COVER FOR YOUR AURAT


Jilbab itu
Bukan budaya orang arab
Bukan untuk Keliatan cantik
Bukan untuk terlihat shalihah main – main
Bukan untuk  mejeng
Bukan untuk  bergaya
Tapi
Jilbab is cover for your aurat
Jilbab itu untuk menutup aurat
Dan menutup aurat itu adalah WAJIB
Jika ada yang bertanya apakah memakai jilbab itu wajib, maka jawabannya adalah nggak wajib.
Ya, sebenarnya kamu nggak wajib memakai jilbab. Yang wajib itu adalah menutup aurat.
Aurat adalah bagian tubuh yang haram dilihat. Karena itulah harus ditutup. Dan menutup aurat itu ngga harus dengan jilbab. Karena jilbab atau kerudung adalah produk budaya. Sama dengan tudung di malaysia.
Cuma, karena kita sudah terbiasa menutup aurat dengan memakai jilbab, ya akhirnya secara ngga langsung menjadi kewajiban.
Berjilbab itu sejatinya adalah cara, media atau sarana untuk meutup aurat. Itulah mengapa kemudian berjilbab itu selanjutnya posisinya menjadi wajib.
Ya, mengenakan jilbab terkait dengan tuntunan syariat islam yang mewajibkan muslimah untuk meutup aurat dengan cara menggunakan pakaian tertentu yang dikenal dengan istilah jilbab (hijab).
Tapi, kamu boleh lepas jilbab dan boleh ngga menutup aurat kok, wehhh…. Tapi ada tempatnya lho… yaitu didepan mahramnya.
#yaaaahhh sama aja dong kalo gitu,berarti berjilbab itu wajib?
Yang jelas, yang disepakati oleh para ulama, setiap orang baik laki-laki atau perempuan diwajibkan untuk menutup aurat.
Yang namanya wajib, kalau dikerjakan ya akan mendapat pahala, dan jika dilanggar atau melalaikannya, maka menuai berdosa.
Menutup aurat ini ngga cuma pas lagi mengerjakan shalat aja, tapi saat keluar rumah atau saat didalam rumah (jika ada tamu). Dan salah satu cara menutupi aurat tersebut adalah dengan memakai jilbab.
Bagi wanita, berjilbab merupakan bentuk dari ketaatan, kesopanan, dan membangun kepribadian yang mulia.
Sebagaimana kita pahami, allah mewajibkan kaum wanita menutup auratnya. Berjilbab bukan sekedar untuk bergaya, tapi salah satu bentuk ibadah dan implementasi keimanan kita kepada allah swt.
Berjilbab juga bukan sekedar identitas atau menjadi hiasan semata, dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitasnya.
Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan islam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah – ibadah lainnya seperti shalat dan puasa.
Ini bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena arab itu berdebu, panas dan sebagainya).
Ini juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).
#terus gimana kalau gak pake jilbab?
Ini mungkin rada – rada ngeri, girls, ancaman bagi wanita yang enggan memakai jilbab. Ini berlandaskan hadist Rasulullah Saw. Beliau bersabda:
“ada dua golongan penghuni nerakayang aku belum pernah melihatnya: laki laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak – lenggok. Kepalanya bergoyang – goyang bak punuk unta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Hadist ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita – wanita yang membuka dan memamerkan aurat, yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukan bahwa pamer aurat dan buka-bukaan adalah dosa besar. Perbuatan – perbuatan yang dilaknat oleh allah swt dan rasulnya. Dan yang diancam dengan sangsi duniawi atau azab neraka adalah dosa besar.
So, tutuplah auratmu, insya allah, pintu neraka akan ikut tertutup.


BERDO'A BUKAN SEKEDAR MEMINTA




Setiap orang tentu mempunyai keinginan, karena salah satu tanda kehidupan adalah adanya keinginan. Bahkan, keinginan tersebut berupa kematian, hal itu menunjukan adanya kehidupan. Begitu juga saat seseorang sedang tidak ingin apa-apa, sejatinya ketidakinginan itu pun merupaka suatu keinginan.
Beragam harapan, keinginan, dan impian dalam diri seseorang menjadikannya dinamisdan berkembang sesuai dengan keinginannya, yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Ketika seseorang ingin mendapat kekayaan, ia mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaganya untuk mewujudkan keinginan tersebut, seolah-olah malam dijadikan siang, kepala dijadikan kaki dan darah menjadi keringatnya. Itulah pengaruh kuatnya keinginan terhadap tindakan dan pikirannya.
Bagi seorang mukmin, segala keinginan yang berkecamuk dalam dirinya tidak akan serta merta membutakannya. Sebab, mukmin sejati paham bahwa segala harapan dan keinginan harus dilandasi dengan sesuatu yang mampu menjinakan keinginannya. Karena ia tahu betul ada dzat yang menentukan segalanya. Dan, landasan utama dalam setiap harapan serta keinginan itu adalah Allah swt.
Ketika seseorang memiliki harapan, kemudian ia menyandarkan harapan tersebut pada Allah swt, maka itulah doa.
ARTI DOA
Doa berasal dari kata “da’a-yad’u-da’watan”, yang secara harfiah berarti meminta . dalam kitab subulus salam menyatakan bahwa secara umum, kata doa digunakan bagi anjuran untuk mengerjakan sesuatu. Misalnya, “da’autu fulanan” yang berarti saya memohon bantuan si fulan atau saya meminta kepada si fulan.
Sementara itu, muhyidin ibn ‘arabi, seorang sufi dari mursia, spanyol, memaparkan kata doa dengan istilah “as-sual”yang berarti permohonan. Doa atau permohonan seseorang kepada Allah swt dibagi menjadi beberapa bagian.
Pertama, as sual bi latdzi yaitu permohonan yang disampaikan kepada Allah swt secara lisan. Inilah yang lazim disebut doa.
Kedua, as sual bil hal, yakni permohonan yang tidak diungkapkan secara lisan, namun melalui sikap atau kondisi tertentu yang diperlihatkan. Misalnya, seorang fakir yang ingin memenuhi kebutuhannya. Kemudian ia datang kehadapan orang kaya.
Ketiga, as sual bil isti’dad, yaitu permohonan yang paling tinggi derajatnya, karena doa jenis ini bersifat khafi ( samar). Dalam hal ini, isti’dad (persiapan) yang dimaksud adalah menyiapkan diri untuk mnerima