Selasa, 16 Juni 2015

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

   I.       Pengertian dan tujuan
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.  Tujuan Perlindungan Konsumen: 
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi; Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di indonesia , dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1.    Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

2.  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran NegaraRepublik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821

3.   Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.

4.  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa

5.  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

6.   Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota

7.  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
  


Dan sanksi pidana yang diancam oleh negara bisa dilihat pada pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diantaranya : Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap :
pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 )pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1); memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 )pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap :
pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obralpelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikanpelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa
  
II.                Contoh kasus
Kasus yang saya akan angkat pada posting kali ini adalah kasus yang mendera saudara-saudara kita yang berada di daerah Depok tercinta, kasus yang saya akan angkat adalah kasus yang di 2 tahun yang berbeda, namun pada tempat yang sama yaitu Grand Depok City pada tahun 2011 dan 2012, kasus ini saya angkat karena masih terniang di benak saya apakah kasus ini perlu campur tangan dari pihak yang bewenang dalam menangani hak-hak konsumen untuk menyelesaikannya ataukah cukup antara kedua belah pihak yang bersangkutan, sehingga saya ajak para pembaca terkhusus mahasiswa gunadarma untuk memberikan saran dan tanggapan mengenai kasus ini. Kasus yang pertama tahun 2011 adalah Kasus promosi yang dilakukan pihak GDC yang tak sesuai dengan realisasinya.
Di tahun 2011 lalu ada sebuah kasus yang menarik untuk diperbincangkan yaitu bermula trik promosi yang dilakukan oleh pengembangdibidang perumahan Grand Depok City (GDC), bahwa mereka membuatiklan promosi  dengan Uang Muka (DP) sebesar Rp.15 Juta, maka konsumen sudah bisa mendapatkan rumah kreditan antara 10 tahun sampai dengan 15 tahun.
Bahkan dalam promosi iklan tersebut, membuat kebijakan apabila dalam waktu yang ditentukan oleh mereka para konsumen bisa menyetorkan uang sebesar Rp.5 juta  sebagai tanda jadi, maka akan mendapatkan Hand Phone (HP) merek Black Berry (BB) sebagai hadiah langsung  dari pengembang GDC tersebut.Bahkan dari DP Rp.15 juta tersebut nantinya pengembang GDC akan mengembalikan uang sebesar Rp.5 juta terhadap komsumen itu. Dan akhirnya warga masyarakat berlomba-lomba untuk datang ke Kantor Pemasaran GDC diareal Kawasan Kota Kembang tersebut, dengan menyetorkan uang Boking sebesar Rp.5 juta.
Namun dalam proses perjalanan, setelah pihak Bank melakukan wawancara, maka disetujuilah akadkreditsebesar Rp.200 juta. Namun setelah persetujuan dari pihak Bank tersebut selaku kreditur, ternyata pihak pengembang GDC,  mengadakan perubahan persyaratan secara sepihak yang sudah diperjanjikan itu.  Ternyata DPnya bukanlah  sebessar Rp.15 juta, seperti yang sudah disepakati, namun DPnya berubah menjadi kurang lebih Rp.100 juta.Pada akhirnya banyak konsumen yang sudah memberikan uang Boking sebesar Rp.5 juta merasa kesulitan untuk memenuhi permintaan dari team pemasaran GDC tersebut. berbagai  konsumen, tentu mau minta uangnya kembali yang sudah disetorkan sebesar Rp.5 juta. Akan tetapi pihak pengembang GDC berdalih, dengan mengatakan bahwa uang tersebut tidak utuh lagi untuk dikembalikan kepada konsumen. Tapi harus kena potong sebesar Rp.3 juta/ konsumen. Alasan GDC melakukan pemotongan sebesar Rp.3 Juta adalah bahwa HP merk BB yang sudah diberikan oleh GDC tersebut dianggap harganya senilai Rp.3 juta.
Tidak seharusnya GDC dengan membuat promosi dengan mengumbar janji-janji yang menggiurkan kepada publik. Maka konsekwensinya adalah apakah masyarakat semua mampu dengan DP sebesar Rp.100 juta, padahal sebelumnya dijanjikan DP hanya sebesar. Rp.15 juta. Maka berbagai konsumen mengatakan bahwa tindakan daripada pemasaran pengembang GDC  diduga adalah trik penipuan dengan aksi kebohongan publik. Maka pada waktu itu para konsumen GDC yang meresa dirugikan melaporkan masalah tersebut kepada Badan  Perlidungan Konsumen Indoenesia (BPKI), karena pengembang diduga telah  menipu dan membohongi konsumen.   (sentanaonline.com)
Tidak berhenti sampai disitu masih Grand Depok City tahun 2012 terjadi hal yang serupa namun Kasus ditahun 2012 ini  “Pengembang Perumahan Grand Depok City Diduga Bohongi Pembeli”. Judul tersebut saya ambil dari www.lensaindonesia.com
“pengembang perumahan yang diduga sengaja melakukan aksi ingkar janji dan tidak melaksanakan serah terima rumah dengan pembeli. Tujuannya, agar perjanjian tersebut batal.
Sehingga pengembang dapat memasarkannya kembali dengan perhitungan harga jual yang lebih tinggi. Karena harga penjualan pasar akan naik jika pembangunan sudah mulai selesai dan di beberapa rumah lain sudah ada yang terjual”.Hal ini dialami Nazmiyah Sayuti yang ingin memiliki sebuah rumah di Grand Depok City, namun hingga pada tahun 2012 tak kunjung terwujud. Alih-alih dijanjikan pengembang untuk dibangunkan sebuah rumah, uang muka dan cicilan yang sudah dibayarkan oleh Nazmiyah sejak januari 2003. Sayangnya, uang tersebut tidak dikembalikan hingga 2012. Sudah 9 tahun lebih Nazmiyah belum juga memperoleh rumah yang dijanjikan.
Persoalan itu bermula ketika Nazmiyah mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pengembang tertanggal 22 Januari 2003 atas pembangunan objek tanah seluas 237 M2 dan luas bangunan 55 M2 yang dijanjikan oleh pengembang proses pembangunannya selesai selama enam bulan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pengembang tak kunjung menyelesaikannya. Padahal Nazmiyah selaku konsumen selalu melaksanakan kewajibannya tepat waktu untuk membayar cicilan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Hal seperti ini adalah modus bagi pengembang untuk memainkan harga pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,” kata Virza Roy Hizzal, kuasa hukum Nazmiyah Sayuti kepada LICOM, Minggu (10/6/2012).
Menurutnya, kasus seperti yang dialami kliennya di Grand Depok City, sebenarnya ada banyak. Kliennya bersama-sama korban lain sekitar 200-an orang pernah melakukan pengaduan ke Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), namun pada akhirnya para korban berjalan sendiri-sendiri untuk memperjuangkan kasusnya.
Virza menyebut pelaku usaha seperti itu adalah bagian dari Mafia Properti. “Jika mafia-mafia seperti ini dibiarkan, yang rugi adalah masyarakat. Kliennya berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun lebih luas untuk mengingatkan masyarakat agar hati-hati dalam membuat kontrak perjanjian dengan pengembang. Biasanya kontrak tersebut isinya tidak seimbang dan cenderung merugikan konsumen,” ungkapnya.

Minggu, 14 Juni 2015

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri) selain merk dan paten

A. Pengertian Hak kekayaan Intelektual dan Hak kekayaan Industri

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. 

Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan hak kekayaan industri  (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri.

B. Fungsi Hak Kekayaan Intelektual

Terdapat bebeapa fungsi dan manfaat dalam Hak kekayaan Intelektual, yaitu:

  1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
  3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
  4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
  5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
  6. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat. 

C. Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri dan Intelektual

Sifat Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Penggunaan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual dan Industri yaitu mencakup:
  1. Hak Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukumnya adalah: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
  2.  Industrial Design
  3. Trademark (Merek) 

D. Kasus HAKI di Indonesia

Pengacara O.C. Kaligis mengadukan masalah dugaan rekayasa keadilan ke Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1), menyangkut kasus pidana dan perdata terhadap kliennya soal perkara tekstil adanya garis kuning buatan mesin sebagai hak cipta.
 
Pengaduan O.C. Kaligis sebagai kuasa hukum dari Jau Tau Kwan, Sumitro, dan Indriati dari PT Duniatex itu disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI
 
 

Bentuk-Bentuk Badan Usaha, Kelebihan dan Kekurangannya


1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Kelebihan :
·   Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
·   Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·   Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·   Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·   Proses pembentukan yang sangat cepat.
·   Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
·   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·   Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·   Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2.  Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan :
·   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan :
·   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Kelebihan :
·   Pendiriannya relative mudah.
·   Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
·   Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
·   Manajemen dapat didiversifikasikan.
·   Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan :
·   Tanggung jawab tidak terbatas.
·   Kelangsungan hidup tidak terjamin.
·   Sukar untuk menarik kembali investasinya.
4.  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentuka noleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kelebihan :
·   Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·   Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
·   Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.
Kekurangan :
·   PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·   Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·   Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·   Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan