Selasa, 01 Juli 2014
KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK RAKYAT MISKIN (JAMKESMAS)
Kesehatan
merupakan kebutuhan setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin oleh
pemerintah negara yang bersangkutan. Dengan melihat angka kesehatan suatu
negara dapat pula dijadikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan
masyarakat negara tersebut. Jika angka kesehatannya tinggi maka dapat dikatakan
negara tersebut sejahtera dan sebaliknya.Indonesia merupakan salah satu negara
yang memahami betul akan pentingnya kesehatan (kesejahteraan). Hal ini dapat
dilihat dalam tujuan Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum,
tertuang dalam pembukaan UUD1945.
Berdasarkan
landasan inilah maka dalam APBN dianggarkan dana untuk menunjang kesehatan
masyarakat salah satunya ditujukan untuk masyarakat miskin mengingat tidak
sedikit penduduk Indonesia yang masih berada di bawah garis kemiskinan yang
sampai saat ini menjadi polemik yang dihadapi bangsa ini. Salah satu program
yang dicanangkan pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai
bagi rakyat miskin adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kehadiran
program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat miskin dalam hal
pembiayaan berobat dan perawatan yang dirasa begitu mahal.
Jamkesmas
( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan
kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang
kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya
dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat
terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008. Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep
asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan
untuk : 1) mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan
tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari
berbagai wilayah; 2) agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan
pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
Mengurus
jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan
prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta
takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan
untuk mengurus jamkesmas.
Dengan
demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus
jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit
sudah memiliki pegangan.
Berikut
merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan
dengan kebijakan masing-masing daerah):
- Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
- Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
- Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
- Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
- Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk
penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini
disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
- Rujukan dari Puskesmas
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KSK
- Foto Copy Kartu Jamkesmas
- Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
- Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)
Bila
kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili
kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas
Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat
Pada
dasarnya, Jamkesmas mempunyai fungsi utama, yaitu untuk memberi perlindungan
kepada peserta Jamkesmas dalam bentuk pemeliharaan kesehatan paripurna dengan
sistem jaminan kesehatan yang terkendali, baik mutu maupun biayanya. Namun,
apakah fungsi dari Jamkesmas sudah berjalan dengan baik saat ini?
Dari
pihak pemerintah, pendistribusiannya dinilai cukup baik, Namun, ada beberapa
keluhan di lapangan karena adanya ketidaktelitian pada saat pendataan warga
miskin. Ada beberapa warga miskin yang terlewat, sehingga tidak mendapatkan
kartu Jamkesmas. Hal itu tentu merugikan warga yang memerlukan kartu tersebut
dalam waktu dekat.
Jika
ditinjau dari pihak pelayanan rumah sakit, kebanyakan pihak rumah sakit yang
bermasalah hanya melayani pasien dengan cara setengah-setengah, seperti
mendapatkan kamar rawat inap dengan gratis, tetapi tetap harus membayar biaya
infus, atau pihak rumah sakit menolak dengan alasan tempat tidur penuh, tidak
punya peralatan kesehatan, atau dokter dan obat yang tidak memadai. Juga
pelayanan rumah sakit dinilai lamban dalam melayani masyarakat yang menggunakan
kartu Jamkesmas. Paramedis kurang melayani pasien pengguna kartu Jamkesmas
dengan maksimal dan terkesan pilih kasih dengan pasien yang berduit. Kendala
juga ditemukan dari warga pemegang kartu Jamkesmas semdiri. Mereka enggan
menggunakan faslitas Jamkesmas, karena mereka khawatir ditolak berobat secara
halus oleh pihak rumah sakit.
Akhirnya
saat ini istilah Jamkesmas, Jamkesta, Jampersal, Asabri, dan Askes PNS
sudah melakukan penyesuaian menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial). Sehingga kartu jamkesmas tidak diberlakukan lagi.
PASAR BEBAS ASEAN MENGINTIP KESIAPAN INDONESIA
Pada
2015, kalangan dunia usaha dan industri bersiap menghadapi asean economic
community (AEC) ATAU MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. Perdagangan bebas dalam kerangka
AEC sangat bermanfaat bagi suatu Negara yang terlibat karena terjadi proses
integrasi jalur ekonomi di Negara – Negara kawasan Asean.
Namun,
sejauh mana Indonesia bisa mengambil manfaat atau benefit dari liberalisasi
perdagangan tersebut? Sejauh mana peta kesiapan industry dalam Negari dalam
menghadapi pasar bebas asean ini?
Dari
sisi pemerintahan (regulator), perdagangan bebas dalam kerangka AEC sudah
menjadi keputusan politik yang mau tidak mau harus dihadapi. Dari sisi dunia usaha sendiri, berbagai kalangan
menilai beberapa sector industry akan mengahadapi persaingan yang serius.
Dari
sisi daya saing industry, Indonesia masih ada problem dalam menghadapi liberalisasi
perdagangan tersebut. Permasalahan daya saing muncul karena Indonesia masih
menghadapi sejumlah permasalahan mendasar, baik pada tataran makro dan mikro industry, serta kondisi
infrastruktur Indonesia yang buruk, sehingga menyebabkan proses pengintegrasian
ekonomi dalam negeri belum tercapai secara efisien.
Dari
sisi produksi dan integrasi ekonomi, terdapat kelemahan mendasar dalam kemampuan
produksi barang jadi, setengah jadi, dan komponen yang menandakan kerapuhan
struktur industry dalam negeri. Kita masih menghadapi masalah ketergantungan
impor bahan baku, setengah jadi, dan barang jadi industry, keterbatasan pasokan
energy, kapasitas produksiyang tidak optimal hingga penguasaan pasar domestic
yang lemah.
Dari
sisi perdagangan kita masih mengalami deficit neraca perdagangan yang
menunjukan bahwa perekonomian kita kurang kompetitif dalam pasar ekspor.
Deficit ekspor non migas salami ini berhasil kita tutupi dengan surplus ekspor
non migas, meski kemudian sekarang ini kita justru deficit ekspor non migas.
Jelas bahwa daya saing industry kita menghadapi tantangan dalam mempersiapkan
perdagangan bebas asean.
Liberalisasi
perdagangan dalam kerangka AEC akan meningkatkan volume perdagangan asean,
tetapi apakah kita dapat memanfaatkan peningkatan volume perdagangan tersebut
secara optimal.
Dari
sisi perdagangan industry manufaktur Indonesia akan menghadapi sebuah produk
impor. Indonesia kini sudah dibanjiri barang – barang impor. Dari sisi
perdagangan sector jasa, Indonesia menghadapi daya saing tenaga kerja singapura
dan Malaysia. Sementara itu, dari sisi produk pertanian akan menghadapi produk
pertanian holtikultura china dan Thailand.
Tantangan
nyata kini sudah dihadapi industry manufaktur, terutama produk impor china
sudah membanjiri pasar. Akibatnya beberapa industry mulai kesulitan bahkan
sebagian sudah gulung tikar. Ancaman phk dan pengangguran kini sudah mulai
banyak disuarakan berbagai kalangan.
JILBAB IS COVER FOR YOUR AURAT
Jilbab itu
Bukan budaya
orang arab
Bukan untuk Keliatan
cantik
Bukan untuk terlihat
shalihah main – main
Bukan untuk mejeng
Bukan untuk bergaya
Tapi
Jilbab is cover
for your aurat
Jilbab itu untuk
menutup aurat
Dan menutup
aurat itu adalah WAJIB
Jika ada yang
bertanya apakah memakai jilbab itu wajib, maka jawabannya adalah nggak wajib.
Ya, sebenarnya
kamu nggak wajib memakai jilbab. Yang wajib itu adalah menutup aurat.
Aurat adalah
bagian tubuh yang haram dilihat. Karena itulah harus ditutup. Dan menutup aurat
itu ngga harus dengan jilbab. Karena jilbab atau kerudung adalah produk budaya.
Sama dengan tudung di malaysia.
Cuma, karena
kita sudah terbiasa menutup aurat dengan memakai jilbab, ya akhirnya secara
ngga langsung menjadi kewajiban.
Berjilbab itu
sejatinya adalah cara, media atau sarana untuk meutup aurat. Itulah mengapa
kemudian berjilbab itu selanjutnya posisinya menjadi wajib.
Ya, mengenakan
jilbab terkait dengan tuntunan syariat islam yang mewajibkan muslimah untuk
meutup aurat dengan cara menggunakan pakaian tertentu yang dikenal dengan
istilah jilbab (hijab).
Tapi, kamu boleh
lepas jilbab dan boleh ngga menutup aurat kok, wehhh…. Tapi ada tempatnya lho…
yaitu didepan mahramnya.
#yaaaahhh sama
aja dong kalo gitu,berarti berjilbab itu wajib?
Yang jelas, yang
disepakati oleh para ulama, setiap orang baik laki-laki atau perempuan
diwajibkan untuk menutup aurat.
Yang namanya
wajib, kalau dikerjakan ya akan mendapat pahala, dan jika dilanggar atau
melalaikannya, maka menuai berdosa.
Menutup aurat ini
ngga cuma pas lagi mengerjakan shalat aja, tapi saat keluar rumah atau saat
didalam rumah (jika ada tamu). Dan salah satu cara menutupi aurat tersebut
adalah dengan memakai jilbab.
Bagi wanita,
berjilbab merupakan bentuk dari ketaatan, kesopanan, dan membangun kepribadian
yang mulia.
Sebagaimana kita
pahami, allah mewajibkan kaum wanita menutup auratnya. Berjilbab bukan sekedar
untuk bergaya, tapi salah satu bentuk ibadah dan implementasi keimanan kita
kepada allah swt.
Berjilbab juga
bukan sekedar identitas atau menjadi hiasan semata, dan juga bukan penghalang
bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitasnya.
Menggunakan
jilbab yang sesuai dengan tuntunan islam adalah wajib dilakukan oleh setiap
muslimah, sama seperti ibadah – ibadah lainnya seperti shalat dan puasa.
Ini bukanlah
kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang
(karena arab itu berdebu, panas dan sebagainya).
Ini juga bukan
kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).
#terus gimana
kalau gak pake jilbab?
Ini mungkin rada
– rada ngeri, girls, ancaman bagi wanita yang enggan memakai jilbab. Ini
berlandaskan hadist Rasulullah Saw. Beliau bersabda:
“ada dua
golongan penghuni nerakayang aku belum pernah melihatnya: laki laki yang tangan
mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak – lenggok.
Kepalanya bergoyang – goyang bak punuk unta. Mereka itu tidak masuk surga dan
tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari
jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Hadist ini
menjelaskan tentang ancaman bagi wanita – wanita yang membuka dan memamerkan
aurat, yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukan bahwa pamer aurat dan
buka-bukaan adalah dosa besar. Perbuatan – perbuatan yang dilaknat oleh allah
swt dan rasulnya. Dan yang diancam dengan sangsi duniawi atau azab neraka
adalah dosa besar.
So, tutuplah
auratmu, insya allah, pintu neraka akan ikut tertutup.
BERDO'A BUKAN SEKEDAR MEMINTA
Setiap
orang tentu mempunyai keinginan, karena salah satu tanda kehidupan adalah
adanya keinginan. Bahkan, keinginan tersebut berupa kematian, hal itu
menunjukan adanya kehidupan. Begitu juga saat seseorang sedang tidak ingin apa-apa,
sejatinya ketidakinginan itu pun merupaka suatu keinginan.
Beragam
harapan, keinginan, dan impian dalam diri seseorang menjadikannya dinamisdan
berkembang sesuai dengan keinginannya, yang diwujudkan dalam tindakan nyata.
Ketika seseorang ingin mendapat kekayaan, ia mencurahkan waktu, pikiran, dan
tenaganya untuk mewujudkan keinginan tersebut, seolah-olah malam dijadikan
siang, kepala dijadikan kaki dan darah menjadi keringatnya. Itulah pengaruh
kuatnya keinginan terhadap tindakan dan pikirannya.
Bagi
seorang mukmin, segala keinginan yang berkecamuk dalam dirinya tidak akan serta
merta membutakannya. Sebab, mukmin sejati paham bahwa segala harapan dan
keinginan harus dilandasi dengan sesuatu yang mampu menjinakan keinginannya.
Karena ia tahu betul ada dzat yang menentukan segalanya. Dan, landasan utama
dalam setiap harapan serta keinginan itu adalah Allah swt.
Ketika
seseorang memiliki harapan, kemudian ia menyandarkan harapan tersebut pada
Allah swt, maka itulah doa.
ARTI
DOA
Doa
berasal dari kata “da’a-yad’u-da’watan”, yang secara harfiah berarti meminta .
dalam kitab subulus salam menyatakan bahwa secara umum, kata doa digunakan bagi
anjuran untuk mengerjakan sesuatu. Misalnya, “da’autu fulanan” yang berarti
saya memohon bantuan si fulan atau saya meminta kepada si fulan.
Sementara
itu, muhyidin ibn ‘arabi, seorang sufi dari mursia, spanyol, memaparkan kata
doa dengan istilah “as-sual”yang berarti permohonan. Doa atau permohonan
seseorang kepada Allah swt dibagi menjadi beberapa bagian.
Pertama,
as sual bi latdzi yaitu permohonan yang disampaikan kepada Allah swt secara
lisan. Inilah yang lazim disebut doa.
Kedua,
as sual bil hal, yakni permohonan yang tidak diungkapkan secara lisan, namun
melalui sikap atau kondisi tertentu yang diperlihatkan. Misalnya, seorang fakir
yang ingin memenuhi kebutuhannya. Kemudian ia datang kehadapan orang kaya.
Ketiga,
as sual bil isti’dad, yaitu permohonan yang paling tinggi derajatnya, karena
doa jenis ini bersifat khafi ( samar). Dalam hal ini, isti’dad (persiapan) yang
dimaksud adalah menyiapkan diri untuk mnerima
Langganan:
Postingan (Atom)