Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa
Ta’ala yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat
kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah
Pengantar Ekonomi dengan judul “UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN”. Penulisan makalah
ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pengantar
Ekonomi di Universitas Gunadarma.
Dalam penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknik penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari
semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang
telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Depok,
05 April 2014
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................1
DAFTAR
ISI............................................................................
...................................2
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................................3
A. Latar
Belakang..................................................................................................3
B. Rumusan
Masalah.............................................................................................3
C. Tujuan
Penulisan...............................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................................4
A. Pengertian Uang...............................................................................................4
B. Sejarah Uang...................................................................................................4
C. Macam – Macam Uang.............................................................;;.....................6
D. Fungsi Uang.....................................................................................................8
E. Motif Seseorang Membutuhkan
Uang………………………………………..8
F. Pengertian Lembaga
Keuangan………………………………………...…….9
G. Jenis – Jenis Lembaga
Keuangan……………………………………….…….9
BAB
III
PENUTUP....................................................................................................16
A. Kesimpulan.....................................................................................................16
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dewasa ini uang dalam wujudnya terdiri
dari lembaran – lembaran kertas dan kepingan – kepingan logam yang dicetak dan
dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia.. Dalam kegiatan
ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang
kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Apa yang terjadi jika di dunia
ini tidak ada uang? Tentu manusia menjadi repot. Jika tidak ada uang, kita
mungkin akan membayar iuran sekolah dengan kelapa, beras, ayam, kambing atau
barang lainnya. Oleh karena itu semakin besar jumlah uang yang diperoleh maka
makin puaslah seseorang karena barang yang diperolehnya akan semakin banyak.
Sistem keuangan modern dengan uang
kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam sekejap mata.
Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu yang
sekejap Diperlukan waktu berabad – abad
sampai orang menemukan sistem keuangan seperti pada zaman modern seperti ini.
Melihat semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya peredaran uang di
Negara kita, sangatlah penting adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu
sebagai tempat menyimpan atau meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan
taraf hidup masyarkat
Berdasarkan hal tersebut di atas maka
penulis tertarik untuk menulis makalah mengenai
“ UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN “
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dipaparkan di
atas, maka penulis merumuskan, pokok permasalahan :
1.
Apakah
yang dimaksud dengan uang ?
2.
Bagaimana
sejarahnya sehingga kita dapat mengenal uang ?
3.
Ada
berapa macam uang ?
4.
Apa
fungsi dari uang itu sendiri ?
5.
Apa
motif seseorang membutuhkan uang ?
6.
Apakah
yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan ?
7.
Ada
berapa macam lembaga keuangan yang ada di Indonesia ?
C.
Tujuan
Penulisan
Penulisan ini
dilakukan untuk mengetahui pentingnya arti uang dalam kehidupan perekonomian manusia
dan hubungan uang itu sendiri dengan lembaga keuangn di Negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN UANG
Dalam kegiatan
ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang,
kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang,
kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan
sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di
atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima
secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan
pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan
bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
B.
SEJARAH UANG
Masyarakat yang
masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami
oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara
mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi
masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk
dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara
barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).
Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat
dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan
pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran
harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu
yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan
harus mempunyai nilai yang sama. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia
maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan,
karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter. Karena
menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk
mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang
dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit
hewan. Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh
masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang
tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi
nilainya.
f. Bersifat lokal.
Kesulitan
pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk
menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda
yang dianggap cocok sebagai alat tukarmenukar adalah logam. Pada masa lalu,
logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak. Mengapa masyarakat
memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai
berikut.
a. Emas dan perak merupakan barang yang
dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi
dan jumlahnya langka.
b. Jika dipecah nilainya tetap (tidak
berkurang).
c. Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak
juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran
masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga
tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak sama
sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan
ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering
dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk
membawa uang logam dalam jumlah besar (berat dan repot). Untuk mengatasinya,
pemilik emas dan perak cukup melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti
penyimpanan emas dan perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti
penyimpanan tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan
perak. Lama kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda
bukti penyimpanan emas dan perak tersebut. Di Indonesia, sekarang beredar uang
kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang
tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum
Uang yang beredar di Indonesia diterima
oleh masyarakat umum karena masyarakat percaya bahwa uang tersebut dapat
digunakan sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
b. Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap
Uang yang beredar di Indonesia mudah
disimpan. Bentuknya kecil sehingga praktis menyimpannya. Kalian dapat menyimpan
uang di saku maupun di dompet karena ukuran uang tidak besar. Uang Rp10.000,00
yang kalian simpan di saku selama seminggu tetap bernilai Rp10.000,00.
c. Mudah Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas dan uang logam mudah dibawa
ke mana-mana karena ukurannya kecil dan tidak berat. Namun demikian, jika
kalian mempunyai uang logam cukup banyak agak berat untuk membawanya. Kalian
dapat menukarkannya dengan uang kertas dengan nilai yang sama.
d. Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
Jika kalian mempunyai selembar uang
kertas ratusan ribu rupiah dan ingin menggunakannya untuk membeli buku seharga
Rp20.000,00, kalian tidak mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan
uang pengembalian Rp80.000,00. Dengan demikian, selembar uang ratusan ribu
rupiah tersebut dapat dibagi tanpa mengurangi nilainya. Sepuluh lembar uang
sepuluhan ribu rupiah sama nilainya dengan selembar uang ratusan ribu rupiah
bukan?
e. Jumlahnya Terbatas Sehingga Tetap
Berharga
Uang kertas dan uang logam dicetak
dengan jumlah terbatas untuk menjaga nilainya. Uang tersebut juga dibuat dari
bahan khusus dan diberi ciri khusus sehingga sulit untuk dipalsukan.
f. Ada Jaminan
Uang yang beredar di Indonesia dijamin
oleh pemerintah. Oleh karena itu, semua orang mau menerima uang sebagai alat
pertukaran dan pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan uang
kertas kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang
kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada
nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uang
tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat
tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hampir semua negara di dunia
mengeluarkan uang kertas. Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan
dan kerugian. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Ongkos bahan dan pembuatan murah.
b. Mudah dibawa.
Adapun kelemahan dari penggunaan uang
kertas adalah sebagai berikut.
a. Terkadang mudah dipalsukan.
b. Tidak tahan lama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat
menuntut adanya alat pembayaran yang lebih mudah dan aman. Sekarang banyak
diciptakan uang giral, yaitu rekening atau tagihan pada suatu bank yang dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran. Contohnya cek, giro bilyet, telegraphic
transfer, kartu kredit (credit card), dan traveler’s check (cek perjalanan).
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima
secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh
setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran
hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda
pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
C.
MACAM – MACAM
UANG
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan
menjadi empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang
mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1
) Uang logam
Uang
logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu,
perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00;
Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2
) Uang kertas
Uang
kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang
memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang
kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00;
Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b . Berdasarkan
Nilainya
1
) Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama
dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai
nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas
yang dikandungnya.
2
) Uang tanda ( token money money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain,
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c . Berdasarkan
Lembaga yang Mengeluarkan
1
) Uang kartal
Uang
kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam
maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2
) Uang giral
Uang
giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di
kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia
tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang
giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah
pembayaran (telegraphic transfer).
a)
Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya
dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan
giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak
perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek
(untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
b)
Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar
bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek
tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan
mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c)
Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan
dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang
ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
d . Berdasarkan
Kawasan
1
) Uang lokal
Uang
lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di
Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2
) Uang regional
Uang
regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang
lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu
euro.
3
) Uang internasional
Uang
internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi
standar pembayaran internasional.
D. FUNGSI UANG
Fungsi
uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi asli atau fungsi primer, meliputi:
sebagai alat tukar umum dan sebagai satuan hitung.
a
) Uang sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang
sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar,
kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli.
Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
b
) Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang
sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai
macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan
besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga
sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu
sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk
menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang
sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
2. Fungsi turunan atau fungsi sekunder, meliputi:
sebagai alat pembayaran, sebagai standar pembayaran utang, sebagai alat penimbun
kekayaan, sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal, dan sebagai
ukuran harga atau pengukur nilai.
a
) Uang sebagai alat pembayaran
Uang
sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi
seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga
dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang
secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar
nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
b
) Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya
penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi
ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan
yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan
investasi di masa akan datang.
c
) Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Uang
dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor
tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor
berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya
yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah
baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa
rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya tentang pembagian fungsi uang
lihat bagan di bawah ini.
E. MOTIF SESEORANG MEMBUTUHKAN UANG
Apakah
kalian membutuhkan uang? Tentu saja, semua orang membutuhkannya. Ada beberapa
alasan mengapa seseorang membutuhkan uang. Berikut ini alasan-alasan yang
mendorong seseorang membutuhkan uang.
1) Motif Transaksi
Setiap
orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya,
seseorang membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual
beli. Kalau kalian ingin membeli buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk
memperolehnya.
2) Motif Berjaga-jaga
Selain
untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk
berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa
yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena
itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya
untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan
datang.
3) Motif Spekulasi
Biasanya
orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang
sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli
saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang
besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
F.
PENGERTIAN
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah lembaga yang
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada
masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang
mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan
terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga
keuangan adalah suatu badan yang
bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat
menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang
menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran
uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
G.
JENIS – JENIS
LEMBAGA KEUANGAN
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan
Bank
a.
Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia,
yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang.
Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya bank tersebut dapat
dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga
terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral,
sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada
tanggal 25 Maret 1992.
b. Asas, Fungsi,
dan Tujuan Bank
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan
usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai
dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga
dikenal dengan produk-produk bank.
1)
Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan
dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai
berikut.
a)
Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau
digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b)
Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya
hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c)
Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat
diperjualbelikan.
d)
Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e)
Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya
tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus
memberitahukan terlebih dahulu.
f)
Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi
diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2)
Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank
dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a)
Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya
disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b)
Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah
atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c)
Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan
mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d)
Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah
setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh
kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e)
Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank
kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat
berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3)
Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank
dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa
sebagai berikut.
a)
Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara
yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya
orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta
melalui Bank Mandiri.
b)
Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau
wesel kepada pihak lain.
c)
Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk
nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket
tanpa perlu membawa uang tunai.
d)
Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e)
Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam
perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f)
Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang
ditangani oleh mesin.
g)
Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
h)
Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/
berharga.
c. Jenis-Jenis
Bank
Menurut
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum
dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu
Bank Indonesia.
1)
Bank Sentral
Berdasarkan
UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara
yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak
lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan
undang-undang.
Tujuan
Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c)
Mengatur dan mengawasi bank.
d)
Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas
Bank Indonesia.
2)
Bank Umum
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki
bentuk hukum yaitu:
a)
perseroan terbatas (PT),
b)
koperasi, atau
c)
perusahaan daerah.
Bank
umum hanya dapat didirikan oleh:
a)
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b)
warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing
secara kemitraan.
Bank
umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan
swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank
Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan
bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional
dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia
(BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank
umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of
America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank
umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin),
Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah
daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah tersebut
bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah
terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra
Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD
Maluku.
Tugas
pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
b)
Memberikan kredit.
c)
Menerbitkan surat pengakuan utang.
d)
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya.
e)
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
f)
Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
g)
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antarpihak ketiga.
h)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit
box).
i)
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
j)
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k)
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l)
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m)
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain
tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum
dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
a)
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
b)
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi,
serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c)
Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d)
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang
melakukan kegiatan sebagai berikut.
a)
Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b)
Melakukan usaha perasuransian.
c)
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada
masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit kepada masyarakat.
c)
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut
pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan
sebagai berikut.
a)
Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas
pembayaran.
b)
Melakukan usaha dalam valuta asing.
c)
Melakukan penyertaan modal.
d)
Melakukan usaha perasuransian.
e)
Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun
bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
a)
Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b)
Koperasi, dan
c)
Perseroan Terbatas (PT).
Di
beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut
dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum
tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon
Syariah. Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut
syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan
kegiatannya,
misalnya :
1.
Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2.
Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3.
Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4.
Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan.
2.
Lembaga Keuangan
Bukan Bank
a.
Pengertian
Lembaga Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah
lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari
masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank
terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
mempunyai jenis-jenis sebagai berikut.
Ø Lembaga
pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation). Kegiatan lembaga inl
adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari
setahun).
Ø Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (lnvestment Finance
Corporation). Kegiatan lembaga ini adalah sebagai perantara dalam penerbitan
dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga keuangan
ini tidak boleh memberikan kredit.
Ø Bursa efek
Bursa
efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti obligasi dan
saham-saham.
Ø Koperasi simpan
pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan
pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah.
Koperasi simpan pinjam bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Usaha yang dilakukan memberikan pinjaman
kepada para anggotanya dengan syarat yang mudah tanpa jaminan dan bunga rendah.
Ø Perusahaan
asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan
yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung
untuk resiko kerugian, sesuai surat perjanjian bila terjadi sesuatu. Di samping
usaha pokok memberi jasa pertanggungan juga melayani peminjaman uang.
Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah mempertanggungkan diri.
Dalam kegiatan perasuransian sering
dijumpai istilah premi dan polis asuransi. Premi asuransi adalah pembayaran
tahunan pada suatu perusahaan asuransi untuk suatu polis asuransi. Polis
asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang
dijamin serta memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kehidupan
sehari-hari istilah asuransi jiwa lebih dikenal.
Asuransi jiwa memberikan jasa dalam
penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Ø Pegadaian
Pegadaian
adalah suatu lembaga yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan
barang atau surat-surat berharga. Nasabah wajib melunasi semua hutang, apabila
tidak dapat membayar lunas hutangnya, barang jaminan tersebut akan dilelang.
Kegiatan usaha perum pegadaian
1.
Menyalurkan
uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
2.
Menerima
jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
3.
Kredit
pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
Ø Badan pengelola
dana pensiun
Dana
pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah bagi para pegawai negeri atau
yang disediakan oleh perusahaan bagi karyawannya sebagai cadangan untuk hari
tua. Dana pensiun diperoleh melalui potongan gaji para pegawai maupun karyawan
setiap bulan, saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja. Fungsi
dana pensiun adalah untuk memberi pensiunan kepada seseorang yang berhenti
tugas dinasnya karena telah mencapai usia tertentu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Uang
adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah
tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang
berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah
sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
2.
Syarat-syarat
uang adalah sebagai berikut.
Diterima umum (acceptability), Mudah
disimpan, Mudah diangkut atau mudah dibawa (portable), Mudah dibagi-bagi, Tidak
mudah rusak (durability), Mempunyai kestabilan nilai (stability of value),
Harus ada kontinuitas.
3.
Fungsi
uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi
primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
4.
Ada
dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun dana dari masyarakat; (b) memberikan
kredit kepada masyarakat; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan
(d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat
secara inheren dalam setiap bank.
5.
Jenis-jenis
bank meliputi:
a. Berdasarkan
undang-undang jenis bank ada tiga, yaitu: bank sentral, bank umum, bank
perkreditan rakyat.
b. Berdasarkan
kepemilikan modalnya, jenis bank antara lain: bank pemerintah, bank swasta
nasional, bank swasta asing, dan kerja sama bank swasta nasional atau swasta
asing.
DAFTAR PUSTAKA
5.
Subroto,
Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi
Aksara.
6.
Deliarnov,
Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. 2007. Pekanbaru : Erlangga.
7.
Suyanto.
Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social Ekonomi.Yogyakarta : Erlangga.
8.
http://www.google.com.
31 April 2010. Uang dan Lembaga Keuangan.
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk akhir perayaan tahun? Pinjaman untuk ekspansi bisnis? Pinjaman untuk investasi baru? Pinjaman untuk melunasi utang jangka panjang dan tagihan. Cari lagi, Dianarobertloanfirm, dalam hubungannya dengan (PNC) grup jasa keuangan (PNC), menawarkan pinjaman berbunga rendah, non agunan. Kami di sini untuk menempatkan dan akhir, kemiskinan dan pengangguran, karena setiap orang memiliki / potensi sendiri. Hubungi kami hari ini dan Anda akan menjadi salah satu pelanggan kami yang terhormat. Email: info @ dianarobertloan@accountant.com.or dianarobertloanfirm @ gmail.com Terima kasih
BalasHapusApakah Anda mencari pinjaman? Atau apakah Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Anthony Yuliana Lender memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 1%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui anthony.yulianalenders@gmail.com
BalasHapusizin save
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBerdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
BalasHapusTujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.