Minggu, 14 Juni 2015

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri) selain merk dan paten

A. Pengertian Hak kekayaan Intelektual dan Hak kekayaan Industri

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. 

Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan hak kekayaan industri  (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri.

B. Fungsi Hak Kekayaan Intelektual

Terdapat bebeapa fungsi dan manfaat dalam Hak kekayaan Intelektual, yaitu:

  1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
  3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
  4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
  5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
  6. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat. 

C. Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri dan Intelektual

Sifat Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Penggunaan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual dan Industri yaitu mencakup:
  1. Hak Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukumnya adalah: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
  2.  Industrial Design
  3. Trademark (Merek) 

D. Kasus HAKI di Indonesia

Pengacara O.C. Kaligis mengadukan masalah dugaan rekayasa keadilan ke Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1), menyangkut kasus pidana dan perdata terhadap kliennya soal perkara tekstil adanya garis kuning buatan mesin sebagai hak cipta.
 
Pengaduan O.C. Kaligis sebagai kuasa hukum dari Jau Tau Kwan, Sumitro, dan Indriati dari PT Duniatex itu disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar