Bentuk-Bentuk Badan Usaha, Kelebihan dan Kekurangannya
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
Kelebihan :
·
Perseorangan tidak
dikenakan pajak perusahaan.
·
Dalam melakukan
pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga
pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik
langsung.
·
Biaya yang rendah
dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si
pemilik usaha.
·
Tidak memalui
proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte
notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui
proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari
Menkeh dan HAM.
·
Proses pembentukan
yang sangat cepat.
·
Apabila dalam
bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan
dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai
jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Sumber keuangan
terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·
Kesulitan dalam
manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit
apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian
pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha
ini berhenti kegiatannya.
2. Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Kelebihan :
·
Karena jumlah
modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·
Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar
karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya
diambil bersama-sama.
·
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi
pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan :
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi
bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka
kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.
Perusahaan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap / CV
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Kelebihan :
·
Pendiriannya
relative mudah.
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
·
Manajemen dapat didiversifikasikan.
·
Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan :
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungan hidup tidak terjamin.
·
Sukar untuk menarik kembali investasinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu
badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan
hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri
atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda
keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin
besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya
sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang
saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain,
bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya
ditentuka noleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan
pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu
tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan.
Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab
para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham
yang dimilikinya.
Kelebihan :
·
Tanggung jawab yang
terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah
jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
·
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual
saham kepada orang lain.
·
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan
pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai
manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.
Kekurangan :
·
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak
hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan
kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
· Bagi sebagian besar orang,
PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan
karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
Apalagi yang menyangkut laba perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar