Cakap hukum adalah persyaratan seorang manusia dapat disebut sebagai
subyek hukum sehingga manusia tersebut dapat melakukan perbuatan hukum.
Ada beberapa kriteria bagi seseorang untuk tidak di golongkan sebagai orang yang cakap hukum. yaitu orang-orang yang tidak cakap dalam berbuat hukum dan orang-orang yang tidak cakap dalam berbuat hukum, dan mereka yang berada di bawah pengampunan.
Berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang tidak cakap dalam
berbuat hukum adalah sebagai berikut:
- Orang-orang yang belum dewasa
- Mereka yang dibawah pengampuan
- Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu
- Keborosan (verkwristing)
- Lemah akal budinya seperti imbecile atau debisil
- Kekurangan daya berpikir: sakit ingatan, dungu, dan dungu disertai sering mengamuk.