Senin, 26 Oktober 2015

GROW YOUR DISCIPLINE

Pernah ngga, kamu janjian sama temen, terus dikibulin? Kamu janjian jam delapan pagi. Kamu udah dating tepat waktu. Tapi ternyata, teman kamu baru dating dua jam berikutnya. Kamu udah kusut banget nungguin dia.

Gimana perasaan kamu?

Pasti gemesnya minta ampun. Pengen teriak, pengen marah-marah, pengen ngedumel sampai puas, pengen ninggalin gitu aja, dan pengen-pengen lainnya.

Apalagi kalau yang ditungguin itu orang special atau orang yang benar-benar kamu butuhkan keberadaannya saat itu juga.

Hihihi…., emang enak jadi korban orang lelet?

Emang, kawan, orang lelet itu nyebelin tingkat dewa. Dia ngga ngerti bahwa waktu begitu berharga.
Nah, loh ? gimana coba?

Males banget ya, ngorbanin waktu kita berjam-jam hanya untuk nungguin orang yang lelet!
Jadi, kawan on time alias tepat waktu itu sangat perlu kita terapkan dalam kehidupan kita.
Shalat aja ada batas waktunya, kok. Kalau kita telat, kita akan masuk waktu shalat lainnya.

Ngga Cuma shalat doang kawan. Nyerahin zakat fitrah juga ada batas waktunya. Kalau ada orang nyerahin zakat setelah shalat Idul Fitri, sekalipun dia ngotot itu adalah zakat fitrah, tetap aja itu ngga bisa dinamakan sebagai zakat fitrah.

Aduh, ribet banget orang begitu! Udah tlat, ngotot lagi. Jangan sampai kita jadi orang seperti itu.
Selain kita bakal kehilangan momen-momen berharga, kita juga ngga disukai oleh orang lain karena dianggap merugikan.

Sebenernya, yang terpenting bukanlah dapat berbuat apapun pada saat kapan pun, akan tetapi dapat melaksanakan segala sesuatu pada waktu yang telah ditetapkan.

Percuma saja, walaupun kita kelihatan mengagumkan, namun jika kita tidak menghargai ketepatan waktu. Dandanan kita udah kelihatan perfect banget, tapi gara-gara sibuk dandan, kita bikin teman kita nunggu begitu lama.

Udah deh, ngga perlu ribet jadi orang. Itu sama sekali bukan ajaran islam. Mau melangkah aja masih harus muter-muter dulu. Harus begini, harus begitu. Ujung-ujungnya, ngga jadi melangkah.

Kalau kita melangkah, maka langkah itu udah telat. Kita udah ketinggalan kereta!

Kalau kita emang kita punya agenda, maka buatlah estimasi yang tepat. Kira-kira, apa saja yang harus kita lakukan agar pada saat tiba agenda itu dilaksanakan, maka kita sudah dalam keadaan siap.

Udah tahu pagi ada kuliah, eh… malah masih di atas tempat tidur. Masih pencet-pencet hp lagi! Terus, kamu sok kaget, lihat jam udah lewat jam delapan.

Akhirnya kamu buru-buru mandi. Padahal, belum sarapan, isi bensin, isi pulsa. Belum lagi masih terhalang banyak lampu merah. Belum lagi ini… belum lagi itu.

Lha terus, nyampe kelas jam berapa? Bisa-bisa, semua udah pada buyar, kamu baru aja datang, cengar-cengir kayak kuda. Terus kamu bilang kedosenmu,  “maaf, bu, saya terlambat. Tadi macet…”
Ah.., basi!

Orang yang ngga on time, akan sulit ber-astabiqul khairat alias berlomba-lomba dalam kebaikan.
Dalam hal apapun. Lelet sangat merugikan. Dalam islam, ngga ada satu pun dalil yang bolehin, apalagi nganjurin kita untuk ngga on time.

Allah Swt. Berfirman:
“Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal didunia melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi hari.” (QS. An-Naazi’aat [79]:46).

Kesadaran bahwa terlambat akan membuatnya kehilangan berbagai macam hal.

Bukan hanya kehilangan kesempatan berharga, tapi juga ia sadar, tatkala ia sudah terjebak pada keterlambatan yang dibuatnya sendiri, maka di situlah ia akan dirambati sesal.

Ketika adzan subuh berkumandang, orang yang on time, akan melakukan berbagai cara untuk mengkondisikan dirinya bisa bangun tepat waktu. Ia sudah tahu, bahwa diwaktu subuh, ada tanggung jawab yang harus ia tunaikan. Sengantuk apa pun, secapek apa pun, semalas apa pun, tanggung jawab harus dikerjakan.

Orang yang on time pasti akan berikhtiar dengan menyalakan jam beker, membunyikan alarm, membuat komitmen kuat dengan diri sendiri bahwa ia bersedia bangun ketika tiba waktu subuh, bukan malah menunda alarm sampai jam tujuh.

So, kawan, mulailah untuk memantapkan hati ddengan menumbuhkan keyakinan kuat-kuat bahwa kita harus selalu on time dalam kegiatan apapun.

Panggilan shalat subuh adalah panggilan Alllah. Tak bisa ditawar-tawar. Memang ada durasi waktu melaksanakan shalat. Tapi, orang yang shalatnya lebih awal, jelas poin pahalanya beda, dong. 

Sekalipun sama-sama menunaikan ibadah shalat, tapi karena startnya beda, valuenya juga beda.

On time berarti disiplin!

Ketahuilah kawan, bahwa disiplin merupakan ajaran islam yang sangat penting. Sebagai buktinya, dalam beberapa ayat, Allah menggunakan waktu sebagai sumpah. Itu artinya, waktu adalah hal yang tidak bisa ditanggapi remeh. Sumpah sendiri adalah komitmen yang tidak bisa dilalaikan. Sumpah wajib ditunaikan.

Allah Swt. Berfirman :
“Demi masa. sesungguhnya, manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat-menasehati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr [103]:1-3).
“Demi malam, apabila menutupi (cahaya siang) dan siang apabila terang benderang.” (QS.al-lail[92]:1-2).

Rasulullah Saw. Bersabda:
“Pergunakanlah lima perkara sebelum datang lima perkara yang lain. Hidupmu sebelum matimu, sehatmu sebelum sakitmu, sempatmu sebelum sempitmu, masa mudamu sebelum masa tuamu, dan kayamu sebelum miskinmu.”(HR.Baihaqi).

Dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadits tersebut harusnya memahamkan kita bahwa hidup di dunia ini berbatas. Tiap manusia punya batasan usia masing-masing, dan tak satu pun mengetahui batas itu.

Batas tersebut juga sangat misterius. Kapan saja bisa datang. Tak peduli berapapun usia seseorang, jika batas sudah datang, maka tak akan bisa ditunda. Batasan itu tidak lain adalah kematian.

Untuk menikmati aktivitas hidup, bukan berarti kita santai-santai ngga jelas, kawan. Kita ngga bisa pakai ukuran yang penting kita happy.

Supaya ngga stress, kita memang harus mengondisikan diri untuk selalu enjoy.
Tapi, enjoy yang gimana dulu nih. Jangan sampai enjoy kita kebablasan. Kita hidup berdampingan dengan banyak orang. Kita juga terikat berbagai kegiatan dan kepentingan dengan orang lain.

Kalau pakai pola kebablasan, ya… ujungnya kita akan melanggar kenyamanan dan kepentingan orang lain.

Cobalah mulai sekarang untuk memprioritaskan waktu. Ingatlah baik-baik, kapan saatnya kita harus melakukan kewajiban kita dan kapan saatnya kita menggunakan hak kita.

Ukurlah dengan baik dan gunakan porsi yang tepat. Gimana caranya menerapkan?

Pertama, hargailah janji
Kedua, jadikan diri kita disiplin dalam setiap kegiatan.
Ketiga, buatlah estimasi yang tepat sebelum melakukan kegiatan.

Nah, kalau sudah melakukan tiga hal itu, kita akan seperti seorang pemanah yang membidik objek secara tepat sasaran. Semua pas dan tepat guna.


Minggu, 25 Oktober 2015

KUNJUNGAN KE MUSEUM GALERI NASIONAL

Siapa yang ngga tahu galeri nasional? Tempat yang lagi hits di kalangan anak muda. Tempat ini biasanya banyak dikunjungi anak – anak muda. Soalnya bagus untuk foro-foto gitu.

20 Oktober 2015, saya dan dua orang teman saya pergi ke salah satu museum yang ada di Jakarta yaitu Galeri Nasional. Lokasi museum Galeri Nasional ini berada di pinggir jalan dan persis di depan stasiun gambir.

Saya berangkat dari stasiun Pondok cina dan naik KRL jurusan Jakarta Kota turun di stasiun Gondangdia ongkos naik KRL Cuma Rp 4000,-. Setelah itu saya naik bajaj dari stasiun Gondangdia dan bayar Rp 15.000,-. Untuk kalian yang belum tahu kalau naik bajaj dari stasiun Gondangdia harus berhati – hati ya soalnya banyak copet dan jangan menyimpan tas atau pun dompet kalian di atas paha apalagi kalau kalian duduk di pinggir soalnya kalian pasti diincar oleh copet – copet itu (ini terjadi oleh saya loh).

Mengunjungi museum Galeri Nasional ini ngga bayar alias gratis. Galeri Nasional Indonesia adalah sebuah gedung yang berfungsi sebagai tempat koleksi, pameran, dan perhelatan acara seni rupa Indonesia dan mancanegara. Gedung ini merupakan institusi milik pemerintah di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kewajiban utama Galeri Nasional adalah mengumpulkan, merawat, melindungi, memperkenalkan, melestarikan segala aspek seni rupa. Lalu fungsi utamanya adalah proteksi, pengembangan, dan pemanfaatan asset kesenian sebagai fasilitas pendidikan kebudayaan. Galeri Nasional beralamat di Jalan Medan Merdeka Timur No. 14 Jakarta Pusat.

Aktivitas yang dimiliki gedung Galeri Nasional Indonesia beragam mulai dari pameran, preservasi, seminar keilmuan, diskusi ilmiah, pemutaran film, penampilan kesenian, festival, perlombaan dan lain sebagainya dengan tujuan pendidikan dan perkenal budaya pada masyarakat luas. Selain itu, Galeri Nasional Indonesia juga mengoleksi kurang lebih 1700 karya dari para tokoh di Indonesia mulai darilukisan, fotografi, patung dan pahatan. Terdapat juga karya-karya daripara tokoh seniman negara nonblok seperti Sudan, India, Peru,Kuba, Vietnam, Myanmar dan lainnya.

Saya mewawancarai salah seorang pengunjung yang bernama Dita, saya bertanya mengenai pendapat dia tentang Galeri Nasional ini dan ini jawabannya “saya sangat senang mengunjungi museum Galeri Nasional ini. Museum ini sangat menarik untuk dikunjungi karena banyak berbagai macam seni rupa mulai dari lukisan, ukiran dll”
Ini adalah hasil foto di Galeri Nasional





Kamis, 15 Oktober 2015

GROW YOUR INNER BEAUTY

Kita semua pasti sudah tahukan kalau tugas utama manusia hidup di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah?

Ya, ini adalah perintah yang terdapat dalam al-Qur’an, kita tidak bisa menawar-nawarnya lagi kawan.
Kalau Allah sudah memerintahkan suatu hal, maka sudah menjadi kewajiban para hambanya untuk taat.

Beribadah berarti melakukan penghambaan kepada Allah Swt. Dalam hal apapun Semua aktifitas kita selama hidup harus kita dedikasikan hanya untuk Allah Swt.

Namun, ada satu hal penting yang harus kita garis bawahi, kawan. Bahwa ibadah, sesungguhnya tidak melulu berhubungan dengan kegiatan-kegiatan vertical, seperti mengaji, shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.

Namun, ibadah itupun berhubungan erat dengan kegiatan – kegiatan horizontal, yakni berbaik-baik menjalin hubungan social. Semakin kita baik dengan sesame, juga dengan lingkungan, maka semakin baik pula nilai ibadah kita.

Allah Swt terhubung dengan semua lini kehidupan, semua sisi, semua komponen, serta semua hal, dari yang paling kecil sampai paling besar.

Jangan dikira, ketika kita pergi naik motor, lalu menggunakan perlengkapan keamanan berkendara lengkap, itu tidak ada hubungannya dengan Allah Swt. Sepintas memang seperti tak saling terkait.
Tapi, tahukah kalian, kawan, bahwa kita telah melakukan ibadah yang menyenangkan Allah Swt?
Kita sudah menjadi orang taat atran Negara, peduli terhadap keselamatan orang lain serta dir sendiri, punya inisiatif menjadi orang yang bisa diandalkan, dan taat pada pemimpin. Semua itu termasuk ibadah, lo.

Sederhana sekali kan? Of course

Maka, kita bisa bayangkan, begitu banyak lahan untuk kita menggais amal di dunia. Kita bisa menghubungkan kegiatan apapun dengan ibadah, yang artinya juga menghubungkannya kepada Allah Swt.

Semua kebaikan yang kita lakukan bisa menjadi ibadah mengagumkan, sesepele apapun itu. Bahkan, dengan membuang sampah ditempatnya, kita bisa memperoleh pahala.

Bisa dibayangkan, jika kita melakukan kegiatan besar, yang berhubungan dengan begitu banyak orang, dan kegiatan itu bernilai manfaat dan maslahah.

Karena itulah, sungguh merugi orang yang tidak bisa memberdayakan potensi kemanusiaan dengan sebaik-baiknya kawan.

Alangkah ruginya ketika tangan, kaki, mulut, telinga, rambut, perut, atau organ tubuh yang lainnya tidak digunakan di jalan kebaikan. Poin-poin pahala itu terlewat begitu saja.

Ibarat main game, kita harus jeli pada poin-poin nilai yang bertebaran selama proses kita memainkan game tersebut.

Kadang, poin itu tersembunyi, kadang poin itu harus melewati rintangan tertentu, kadang poin itu bertebaran begitu saja di sekitar, sehingga sangat mudah kita raih.

Semakin banyak poin yang kita dpatkan, maka semakin tinggi pula level game yang kita mainkan. Kita pun terbatas oleh waktu. Jangan sampai kita tidak dapat poin  apa-apa. Nanti keburu game over.
Hidup pun sebenernya begitu kawan!

Sebelum kita keburu meninggal dunia, kita harus cepat-cepat ngumpulin amal ibadah sebanyak-banyaknya.

Makin banyak amal baik yang kita dapat, makin naik derajat kita di mata Allah Swt. Jangan sampai ajal di depan mata, catatan amal kebaikan kita limit banget.

Lha terus selama ini kita ngapain aja?

So, harusnya kita memang mengerahkan semua kemampuan kita untuk menjadi insan kamil.
Disitulah sebenarrnya letak kualitas manusia, ketika ia bisa mengerahkan semua potensi kemanusiaannya dijalan kebaikan.

Kita ngga perlu repot-repot berusaha supaya orang menghormati atau menghargai kita. Sebab, semua kebaikan yang kita tanam akan membuat kita dihargai dan dihormati dengan sendirinya oleh orang lain.

Orang yyang berbuat baik akan menuai kebaikan. Orang yang berbuat buruk pun akan menuai keburukan. Konsekuensinya sederhana sekali, bukan?

Jika kita ingin hidup kita tentram, maka berbuat baiklah. Tapi, jika kita ingin hidup kita kacau, ya lakukan saja kebburukan – keburukan.

Tapi, emang ada orang yang pengen hidupnya sia-sia penuh kekacauan, dan terus dibalut kebencian.
Apapun perbuatan buruk yang kita lakukan hanya akan mengantarkan kita pada kenestapaan hanya akan mengantarkan kita pada kenestapaan yang munngkin berkepanjangan.

Dan, apapun kejahatan yang kita kerjakan, hanya akan mengantarkan kita pada penyesalan yang mungkin kita ratapi sepanjang sisa hidup.

Kalau kita sudah selalu sadar untuk berbuat baik, maka akan kmuncul keindahan dalam diri kita. Keindahan hati (inner beauty) akan tercipta dengan sangat alami melalui sikap-sikap yang baik (good attitude).

Keindahan yang akan membuat hati dan pikiran kita selalu tentram dan damai.

Keindahan itu juga akan selalu membuat kita berjalan di jalur yang benar.

Jadi, kawan marilah kita kerahkan semua kemampuan kita untuk berada di jalur itu.

Yuk, kita berusaha sekuat tenaga untuk bisa menjadi manusia terindah di mata Allah Swt. Manusia yang punya kualitas keimanan dan kepribadian yang tinggi. Manusia yang seluruh hidupnya bernilai manfaat dan cinta kasih. Manusia yang setiap tutur katanya berguna, pola pikirnya tepat, serta sikap-sikapnya bermanfaat.


PANDANGAN ISLAM TENTANG WANITA

Tidak dapat dimungkiri kedudukan wanita begitu penting pada setiap sendi kehidupan. Kelembutannya tidak menjadikan kedudukan wanita diabaikan, bahkan melalui potensi itu wanita bisa menduduki garda terdepan dalam perjuangan.

“wanita adalah tiang Negara. Jika ingin menegakan tiang Negara, lindungilah wanitadan jika ingin menghancurkan Negara hinakanlah dia.”

Dalam islam wanita begitu mulia kedudukannya.
Bahkan, dalam salah satu surah dalam al-qur’an adalah Al-Nisa yang berarti “wanita.”
Bukan hanya itu, Rasulullah SAW ketika ditanya siapa yang paling berhak untuk dihormati, diantara ayah dan ibu, menjawab, “ibumu.” Hingga tiga kali, kemudian “ayahmu.”

Salah satu agama yang sempurna adalah islam. Di dalamnya telah diatur segala kebutuhan manusia. Semuanya telah sempurna. Demikian pula halnya dengan eksistensi muslimah, sepanjang sejarah islam telah mencatat dengan indahnya kontribusi muslimah dalam perjuangan. Pada masa awal islam disebarkan hingga ketika agama ini menjadi “penguasa” dunia.

Periode sebelum hijrah
Masa – masa sebelum hijrah adalah saat yang begitu berat. Jazirah arab merupakan tempat yang begitu penuh dengan kemaksiatan, kemusyrikan, pembunuhan dan perzinaan menjadi adat istiadat bangsa arab. Hingga kemudian allah mengutus Muhammad SAW guna meluruskan dan memperbaiki agama islam yang dibawa oleh Ibrahim a.s.

Keberadaan islam yang murni, yang disebarkan nabi Muhammad, telah menjadi kaum Quraisy terhinakan. Berbagai perlawanan untuk meredam cahaya islam mereka lakukan, hingga Rasulullah harus menghadapi penolakan dan gangguan mereka. Saat itulah, rasulullah didampingi oleh seorang wanita yang mulia, Khadijah binti Khuwailid.

Khadijah adalah orang yang pertama kali bersaksi atas kerasulan Muhammad SAW, yang tidak lain suaminya sendiri. Dengan kekayaan yang dimiliki, Khadijah membantu setiap perjuangan. Dan dari rahimnyalah, Muhammad mendapat keturunan.

Khadijah telah berhasil menjadi teladan yang baik dan paling tulus dalam berdakwah dijalan Allah dan berjihad. Beliau istri yang bijaksana, meletakan urusan sesuai dengan tempatnya, dan mencurahkan segala kemampuan untuk mendatangkan keridhaan Allah serta Rasul-Nya. Karenanya, beliau berhak mendapat salam dari Rabb-Nya dan mendapat kabar gembira dengan rumah disurga yang terbuat dari emas, taka da kesusahan dan taka da keributan didalamnya.

Periode hijrah
Penolakan dan pendustaan kaum quraisy semakin hari semakin kuat. Banyak diantara sahabat Rasul yang mendapat siksaan yang begitu beratnya. Hingga Rasulullah SAW sendiri selalu mendapatkan ancaman pembunuhan.

Pada saat itulah, Allah Swt memrintahkan Rasul untuk berhijrah, meninggalkan kampung halaman untuk menyelamatkan dan menyebarkan Islam diluar Makkah. Salah satu muslimah yang membbantu beliau dalam melaksanakan hijrah adalah Asma binti Abu Bakar.

Asma masuk islam setelah ada tujuh orang yang masuk islam. Beliau dibaiat Nabi dan beriman kepadanya dengan iman yang kuat. Beliauu merupakan ibu dari sahabat pejuang yang bernama Abdullah ibn Zubair, beliau saudari dari Ummul Mukmminin Aisyah r.a dan merupakan wanita mujirah yang paling akhir wafat.

Kepribadian yang begitu berani menyebabkan asma tidak takut celaan dari orang – orang yang suka mencela di jalan Allah. Asma’ juga mnyertai Nabi Muhammad dalam perang yarmuk dan beliau berperang sebagaimana layaknya para pejuang.

Pada saat hijrah Rasulullah Saw dan sahabatnya, Abu Bakar Al-Shiddiq bersembunyi di Gua Tsur. Ketika itulah, Asma dengan keberanian serta keimanan membawa makanan dan minuman untuk Rasulullah Saw. Asma sangat menyadari betapa berat dan berbahaya tugas yang beliau lakukan, karena saat itu Rasul tengah menjadi buronan kaum Quraisy. Akan tetapi, keteguhannya akan kebenaran menyebabkan beliau tercatat memnjadi salah satu pembangun kejayaan islam.

Itulah sekelumit perjuangan wanita islam dalam menegakan agama ini. Sosok – sosok itulah yang kemudian menorehkan sejarah indah akan agungnya peradaban islam. Dari tangan – tangan mereka. Allah Swt memuliakan khilafah islam karena muslimah begitu mulia dengan agama ini.


Bagaimana dengan muslimah sekarang ? mampukah menghadapi arus modernisasi dan gaya hidup yang jauh dari nilai – nilai islam ? dipundak mereka juga nasib bangsa ini ditentukan. Jalan terbaik tentunya dengan kembali melihat apa dan bagaimana pandangan islam tentang wanita.

Selasa, 16 Juni 2015

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

   I.       Pengertian dan tujuan
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.  Tujuan Perlindungan Konsumen: 
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi; Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di indonesia , dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1.    Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

2.  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran NegaraRepublik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821

3.   Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.

4.  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa

5.  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

6.   Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota

7.  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
  


Dan sanksi pidana yang diancam oleh negara bisa dilihat pada pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diantaranya : Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap :
pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ); pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1); memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ); pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap :
pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral; pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan; pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa
  
II.                Contoh kasus
Kasus yang saya akan angkat pada posting kali ini adalah kasus yang mendera saudara-saudara kita yang berada di daerah Depok tercinta, kasus yang saya akan angkat adalah kasus yang di 2 tahun yang berbeda, namun pada tempat yang sama yaitu Grand Depok City pada tahun 2011 dan 2012, kasus ini saya angkat karena masih terniang di benak saya apakah kasus ini perlu campur tangan dari pihak yang bewenang dalam menangani hak-hak konsumen untuk menyelesaikannya ataukah cukup antara kedua belah pihak yang bersangkutan, sehingga saya ajak para pembaca terkhusus mahasiswa gunadarma untuk memberikan saran dan tanggapan mengenai kasus ini. Kasus yang pertama tahun 2011 adalah Kasus promosi yang dilakukan pihak GDC yang tak sesuai dengan realisasinya.
Di tahun 2011 lalu ada sebuah kasus yang menarik untuk diperbincangkan yaitu bermula trik promosi yang dilakukan oleh pengembangdibidang perumahan Grand Depok City (GDC), bahwa mereka membuatiklan promosi  dengan Uang Muka (DP) sebesar Rp.15 Juta, maka konsumen sudah bisa mendapatkan rumah kreditan antara 10 tahun sampai dengan 15 tahun.
Bahkan dalam promosi iklan tersebut, membuat kebijakan apabila dalam waktu yang ditentukan oleh mereka para konsumen bisa menyetorkan uang sebesar Rp.5 juta  sebagai tanda jadi, maka akan mendapatkan Hand Phone (HP) merek Black Berry (BB) sebagai hadiah langsung  dari pengembang GDC tersebut.Bahkan dari DP Rp.15 juta tersebut nantinya pengembang GDC akan mengembalikan uang sebesar Rp.5 juta terhadap komsumen itu. Dan akhirnya warga masyarakat berlomba-lomba untuk datang ke Kantor Pemasaran GDC diareal Kawasan Kota Kembang tersebut, dengan menyetorkan uang Boking sebesar Rp.5 juta.
Namun dalam proses perjalanan, setelah pihak Bank melakukan wawancara, maka disetujuilah akadkreditsebesar Rp.200 juta. Namun setelah persetujuan dari pihak Bank tersebut selaku kreditur, ternyata pihak pengembang GDC,  mengadakan perubahan persyaratan secara sepihak yang sudah diperjanjikan itu.  Ternyata DPnya bukanlah  sebessar Rp.15 juta, seperti yang sudah disepakati, namun DPnya berubah menjadi kurang lebih Rp.100 juta.Pada akhirnya banyak konsumen yang sudah memberikan uang Boking sebesar Rp.5 juta merasa kesulitan untuk memenuhi permintaan dari team pemasaran GDC tersebut. berbagai  konsumen, tentu mau minta uangnya kembali yang sudah disetorkan sebesar Rp.5 juta. Akan tetapi pihak pengembang GDC berdalih, dengan mengatakan bahwa uang tersebut tidak utuh lagi untuk dikembalikan kepada konsumen. Tapi harus kena potong sebesar Rp.3 juta/ konsumen. Alasan GDC melakukan pemotongan sebesar Rp.3 Juta adalah bahwa HP merk BB yang sudah diberikan oleh GDC tersebut dianggap harganya senilai Rp.3 juta.
Tidak seharusnya GDC dengan membuat promosi dengan mengumbar janji-janji yang menggiurkan kepada publik. Maka konsekwensinya adalah apakah masyarakat semua mampu dengan DP sebesar Rp.100 juta, padahal sebelumnya dijanjikan DP hanya sebesar. Rp.15 juta. Maka berbagai konsumen mengatakan bahwa tindakan daripada pemasaran pengembang GDC  diduga adalah trik penipuan dengan aksi kebohongan publik. Maka pada waktu itu para konsumen GDC yang meresa dirugikan melaporkan masalah tersebut kepada Badan  Perlidungan Konsumen Indoenesia (BPKI), karena pengembang diduga telah  menipu dan membohongi konsumen.   (sentanaonline.com)
Tidak berhenti sampai disitu masih Grand Depok City tahun 2012 terjadi hal yang serupa namun Kasus ditahun 2012 ini  “Pengembang Perumahan Grand Depok City Diduga Bohongi Pembeli”. Judul tersebut saya ambil dari www.lensaindonesia.com
“pengembang perumahan yang diduga sengaja melakukan aksi ingkar janji dan tidak melaksanakan serah terima rumah dengan pembeli. Tujuannya, agar perjanjian tersebut batal.
Sehingga pengembang dapat memasarkannya kembali dengan perhitungan harga jual yang lebih tinggi. Karena harga penjualan pasar akan naik jika pembangunan sudah mulai selesai dan di beberapa rumah lain sudah ada yang terjual”.Hal ini dialami Nazmiyah Sayuti yang ingin memiliki sebuah rumah di Grand Depok City, namun hingga pada tahun 2012 tak kunjung terwujud. Alih-alih dijanjikan pengembang untuk dibangunkan sebuah rumah, uang muka dan cicilan yang sudah dibayarkan oleh Nazmiyah sejak januari 2003. Sayangnya, uang tersebut tidak dikembalikan hingga 2012. Sudah 9 tahun lebih Nazmiyah belum juga memperoleh rumah yang dijanjikan.
Persoalan itu bermula ketika Nazmiyah mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pengembang tertanggal 22 Januari 2003 atas pembangunan objek tanah seluas 237 M2 dan luas bangunan 55 M2 yang dijanjikan oleh pengembang proses pembangunannya selesai selama enam bulan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pengembang tak kunjung menyelesaikannya. Padahal Nazmiyah selaku konsumen selalu melaksanakan kewajibannya tepat waktu untuk membayar cicilan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Hal seperti ini adalah modus bagi pengembang untuk memainkan harga pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,” kata Virza Roy Hizzal, kuasa hukum Nazmiyah Sayuti kepada LICOM, Minggu (10/6/2012).
Menurutnya, kasus seperti yang dialami kliennya di Grand Depok City, sebenarnya ada banyak. Kliennya bersama-sama korban lain sekitar 200-an orang pernah melakukan pengaduan ke Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), namun pada akhirnya para korban berjalan sendiri-sendiri untuk memperjuangkan kasusnya.
Virza menyebut pelaku usaha seperti itu adalah bagian dari Mafia Properti. “Jika mafia-mafia seperti ini dibiarkan, yang rugi adalah masyarakat. Kliennya berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun lebih luas untuk mengingatkan masyarakat agar hati-hati dalam membuat kontrak perjanjian dengan pengembang. Biasanya kontrak tersebut isinya tidak seimbang dan cenderung merugikan konsumen,” ungkapnya.

Minggu, 14 Juni 2015

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri) selain merk dan paten

A. Pengertian Hak kekayaan Intelektual dan Hak kekayaan Industri

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. 

Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan hak kekayaan industri  (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri.

B. Fungsi Hak Kekayaan Intelektual

Terdapat bebeapa fungsi dan manfaat dalam Hak kekayaan Intelektual, yaitu:

  1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
  3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
  4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
  5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
  6. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat. 

C. Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri dan Intelektual

Sifat Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Penggunaan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual dan Industri yaitu mencakup:
  1. Hak Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukumnya adalah: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
  2.  Industrial Design
  3. Trademark (Merek) 

D. Kasus HAKI di Indonesia

Pengacara O.C. Kaligis mengadukan masalah dugaan rekayasa keadilan ke Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1), menyangkut kasus pidana dan perdata terhadap kliennya soal perkara tekstil adanya garis kuning buatan mesin sebagai hak cipta.
 
Pengaduan O.C. Kaligis sebagai kuasa hukum dari Jau Tau Kwan, Sumitro, dan Indriati dari PT Duniatex itu disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI
 
 

Bentuk-Bentuk Badan Usaha, Kelebihan dan Kekurangannya


1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Kelebihan :
·   Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
·   Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·   Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·   Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·   Proses pembentukan yang sangat cepat.
·   Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
·   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·   Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·   Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2.  Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan :
·   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan :
·   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Kelebihan :
·   Pendiriannya relative mudah.
·   Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
·   Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
·   Manajemen dapat didiversifikasikan.
·   Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan :
·   Tanggung jawab tidak terbatas.
·   Kelangsungan hidup tidak terjamin.
·   Sukar untuk menarik kembali investasinya.
4.  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentuka noleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kelebihan :
·   Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·   Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
·   Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.
Kekurangan :
·   PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·   Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·   Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·   Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan